Samarinda – Komisi III DPRD Kota Samarinda menegaskan komitmennya untuk mengawal penyelesaian pembayaran upah pekerja proyek Teras Samarinda yang telah tertunda hampir satu tahun.
Anggota Komisi III, Abdul Rohim, mengatakan fokus utama DPRD saat ini adalah memastikan hak para pekerja segera terpenuhi.
“Sekarang yang terpenting adalah kepastian pembayaran upah. Hal lain akan dibahas setelah masalah utama ini selesai,” ujar Abdul Rohim di Kantor DPRD Samarinda (12/3/2025).
Rohim menyebut DPRD bersama Pemerintah Kota (Pemkot) dan Wali Kota Samarinda telah bersepakat untuk segera menuntaskan persoalan ini agar tidak berlarut-larut.
“Jangan sampai masalah ini semakin melebar. Fokus kami adalah menyelesaikan secepatnya,” tegasnya.
Menurutnya, Wali Kota telah berkomitmen membayar upah 84 pekerja proyek Teras Samarinda yang belum menerima gaji selama hampir setahun. Total tunggakan diperkirakan mencapai Rp500 juta.
“Wali Kota sudah berjanji akan menyelesaikan ini segera. Kami hanya tinggal menunggu prosesnya berjalan,” tambah Rohim.
DPRD memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini agar penyelesaiannya tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin masalah ini berlarut-larut karena berdampak langsung pada kesejahteraan pekerja. Semoga dalam waktu dekat ada kepastian,” katanya.
Selain itu, DPRD juga menyoroti sikap PT Samudra Anugrah Indah Permai (SAIP) selaku kontraktor proyek yang dinilai tidak kooperatif. Perusahaan tersebut disebut beberapa kali absen dari undangan audiensi yang diinisiasi oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Kaltim, kelompok yang mengadvokasi hak pekerja.
Komisi III DPRD Samarinda berencana terus mengawal kasus ini melalui rapat koordinasi dengan Pemkot dan kontraktor terkait.
“DPRD tidak akan tinggal diam jika hak pekerja masih terabaikan,” tegas Rohim. (Adv/DPRD Samarinda)















