KUKAR – Capaian Universal Health Coverage (UHC) yang berhasil diraih Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi tonggak penting dalam upaya pemerataan layanan kesehatan.
Kini, seluruh warga Kukar telah terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS dan bisa berobat cukup dengan menunjukkan KTP. Namun di balik capaian itu, tantangan baru muncul rendahnya pemahaman masyarakat terhadap aturan layanan BPJS.
Isu tersebut mengemuka dalam rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerja Sama Fasilitas Kesehatan yang dipimpin Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, di Ruang Rapat Sekda pada Senin (19/05/2025).
Forum ini tidak hanya membahas pencapaian, tetapi juga mengevaluasi hambatan yang masih dihadapi dalam praktik pelayanan di lapangan.
“Memang semua warga sudah ditanggung BPJS. Tapi pemahaman tentang apa yang ditanggung dan tidak, masih perlu ditingkatkan,” kata Sunggono.
Ia mencontohkan masih banyak kasus di mana warga mengira seluruh jenis layanan kesehatan otomatis gratis, padahal BPJS bekerja berdasarkan skema regulasi nasional yang membatasi jenis layanan tertentu, termasuk rujukan spesifik atau tindakan non-medis.
Menurutnya, keberhasilan UHC bukan hanya soal data, tapi juga soal literasi kesehatan masyarakat. Jika pemahaman belum sejalan dengan sistem yang diterapkan, maka potensi kesalahpahaman hingga komplain bisa terus terjadi.
“Sering kali ada keluhan yang sebenarnya muncul karena ketidaktahuan masyarakat tentang prosedur dan batas layanan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sunggono menekankan bahwa setelah UHC, tahap berikutnya yang tak kalah penting adalah mengedukasi warga secara menyeluruh. Sosialisasi aktif harus digencarkan oleh seluruh fasilitas kesehatan, baik rumah sakit maupun puskesmas.
Ia juga meminta agar aparatur desa dan kelurahan menjadi perpanjangan tangan dalam menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat di tingkat akar rumput.
“Jangan sampai warga enggan berobat hanya karena salah paham dengan mekanisme layanan BPJS,” tegasnya.
Meskipun begitu, Pemkab Kukar tetap memastikan bahwa seluruh warga bisa mendapatkan akses dasar layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
“Cukup dengan KTP, warga bisa berobat. Tapi mereka juga harus tahu batas dan prosedurnya,” pungkas Sunggono. (Adv)















