Samarinda – Puluhan warga RT 28 Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, mendatangi DPRD Kota Samarinda setelah lahan mereka di Jalan HM Ardan Ringroad 3 seluas sekitar 20.000 meter persegi dieksekusi pada Rabu (17/09/2025). Mereka meminta perlindungan serta solusi atas hak yang selama ini diperjuangkan.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, menerima langsung aduan warga bersama Kepala Bidang Advokasi dan Kebijakan Publik DPD PKS Samarinda, Roszi Krissandi. Dalam pertemuan itu, warga menyampaikan keresahan atas dampak sosial yang muncul setelah pengosongan lahan.
Tim kuasa hukum yang mendampingi warga bahkan sempat bersitegang dengan petugas saat eksekusi berlangsung. Situasi itu menggambarkan ketegangan panjang yang dialami masyarakat sejak sengketa hukum dimulai.
Ismail memastikan DPRD tidak tinggal diam. Ia menegaskan akan segera menindaklanjuti laporan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan menjadwalkan RDP secepat mungkin agar bisa menemukan solusi terbaik bagi warga terdampak,” katanya.
Hal senada disampaikan Roszi Krissandi. Menurutnya, persoalan lahan tidak bisa hanya dipandang dari sisi hukum semata. Meski putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, ia menilai pemerintah tetap wajib memperhatikan dampak sosial.
“Ini bukan lagi soal benar atau salah, tetapi bagaimana mencari solusi yang bijak dan manusiawi untuk warga,” ucap Roszi.
Eksekusi lahan ini merupakan akhir dari rangkaian proses hukum panjang. Kasus bermula dari Putusan PN Samarinda No. 15/Pdt.G/2023/PN.Smr pada 2 Agustus 2023, berlanjut ke tingkat banding No. 158/Pdt/2023/PT.Smr pada 2 Oktober 2023, hingga kasasi dengan Putusan No. 1701 K/Pdt/2024 pada 5 Juni 2024 yang inkracht 28 Agustus 2024. Upaya Peninjauan Kembali (PK) maupun gugatan perlawanan pun kandas pada Agustus 2025.
Salah satu warga, Wandora, menuturkan keluarganya sudah menempati lahan itu sejak era 1970-an berdasarkan kebijakan pemerintah saat itu. “Kami punya segel lama dan rutin bayar pajak. Sekarang kami bingung harus tinggal di mana,” keluhnya.
Sengketa ini mencuat setelah perusahaan Sumber Emas mengklaim sebagai pemilik sah lahan dan menuding warga melakukan penyerobotan. Kuasa hukum warga, Sunarti (Sena), menegaskan pihaknya tetap akan memperjuangkan hak masyarakat kecil yang tergusur.
Kini warga menaruh harapan besar pada DPRD. Mereka berharap RDP mampu menghasilkan jalan tengah yang tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga adil secara sosial dan menjamin masa depan keluarga terdampak. (Adv/DPRD Samarinda)















