KUTAI TIMUR— Sengketa lahan sekitar 143 hektare antara 37 warga atau Tim 37 dengan PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan memasuki tahap banding.
PT Gunta Samba mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Sangatta yang mengabulkan gugatan wanprestasi Tim 37.
Kuasa hukum Tim 37, Endik Wahyudi, mengatakan pihaknya telah mendaftarkan surat kuasa sebagai pihak terbanding pada Senin (28/9/2026).
Tim 37 selanjutnya menyiapkan kontra memori banding untuk mempertahankan putusan PN Sangatta dalam perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN Sgt.
“Kami tetap berkeyakinan dan mendukung keputusan Pengadilan Negeri Sangatta,” kata Endik.
Menurut Endik, salah satu poin yang akan ditegaskan dalam kontra memori berkaitan dengan kedudukan 37 warga sebagai pemilik lahan.
Tim 37 sebelumnya merupakan anggota Koperasi Karya Pembangunan. Menurut pihak Tim 37, mereka kemudian dinyatakan keluar dari keanggotaan koperasi pada 2020.
Sengketa tersebut berkaitan dengan lahan sekitar 143 hektare yang dikerjasamakan untuk pengelolaan perkebunan kelapa sawit berdasarkan Perjanjian Nomor 47/KKP-GS/2007.
Tim 37 mengklaim tidak menerima pembagian hasil kebun sebagaimana yang diperjanjikan sejak kebun mulai menghasilkan sekitar 2012.
Atas persoalan tersebut, warga mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan dengan nilai tuntutan sekitar *Rp25,9 miliar*.
Gugatan tersebut berkaitan dengan klaim hak bagi hasil pengelolaan kebun sawit periode 2012–2020.
PN Sangatta kemudian mengabulkan gugatan Tim 37 pada 31 Agustus 2026.
Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena PT Gunta Samba mengajukan banding.
Pernah Berujung Perkara Pidana
Sengketa antara warga dan perusahaan tersebut sebelumnya juga berkembang ke ranah pidana.
Tiga warga, yakni Yustinus Bata, Saverius Langga, dan Ferdinandus Woge, pernah diproses dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.
Ketiganya menyatakan sawit yang dipanen berada di atas lahan yang mereka klaim sebagai milik mereka.
Pada tingkat pertama, PN Sangatta menjatuhkan hukuman lima bulan penjara. Namun Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dalam proses banding mengubah hukuman tersebut menjadi pidana pengawasan selama satu tahun.
Perkara tersebut kemudian ditempuh melalui upaya hukum selanjutnya.
Sementara itu, perkara perdata terkait hak atas lahan dan hasil pengelolaan kebun tetap berjalan.
Sertifikat Lahan
Kuasa hukum Tim 37 juga menyoroti persoalan sertifikat lahan.
Endik menyatakan sertifikat milik kliennya belum berada dalam penguasaan para pemilik. Ia juga menyebut mendapat informasi bahwa sertifikat tersebut masih menjadi agunan di lembaga perbankan.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak Tim 37. Status dan penggunaan sertifikat tersebut masih menjadi bagian yang perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.
PT Gunta Samba dan Koperasi Karya Pembangunan belum memberikan tanggapan atas seluruh klaim tersebut dalam informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini.
Dengan pengajuan banding, perkara sengketa 143 hektare tersebut kini berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi.
Tim 37 sebagai pihak terbanding akan mengajukan kontra memori, sementara argumentasi PT Gunta Samba atas keberatannya terhadap putusan PN Sangatta akan diuji dalam proses banding.















