KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan langkah pencegahan untuk mengantisipasi kebakaran di kawasan padat penduduk, khususnya wilayah yang sulit dijangkau kendaraan pemadam kebakaran.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri saat meninjau lokasi kebakaran di Jl, Alimuddin Kelurahan Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kamis (8/10/2026).
Ia mengatakan salah satu yang akan dilakukan yakni menyediakan alat hidran atau sistem pengairan yang dapat digunakan ketika terjadi kebakaran. Pembiayaan fasilitas tersebut nantinya akan menggunakan dana RT.
ia bilang, pemerintah kabupaten telah menyampaikan kepada para lurah agar kawasan padat penduduk di Tenggarong yang memiliki akses jalan terbatas mendapat perhatian khusus.
Menurutnya, keberadaan hidran diperlukan untuk mempercepat proses penanganan apabila kebakaran terjadi di lokasi yang tidak dapat dijangkau kendaraan pemadam.
“Harus kita sediakan sistem pengairan untuk mengatasi ketika terjadi bencana kebakaran. Itu mungkin nanti salah satunya kita akan selesaikan melalui dana RT yang kita turunkan,” ujar Aulia.
Ia menegaskan, pemerintah daerah tetap berkomitmen mempertahankan alokasi dana RT pada tahun mendatang. Namun, penggunaan dana tersebut akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing wilayah.
“Kebutuhan masing-masing RT tidaklah sama. Nanti kita akan lihat, kalau bisa ditangani dengan dana RT, maka kita akan coba optimalkan pembiayaan kita di dana RT untuk mengatasi permasalahan seperti ini,” jelasnya.
Aulia mencontohkan kondisi kawasan permukiman yang akses jalannya sempit atau tidak tersedia dapat menyulitkan kendaraan pemadam kebakaran untuk masuk ke lokasi kejadian.
Kondisi tersebut dapat berdampak terhadap lamanya proses pemadaman. Bahkan, berdasarkan informasi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmatan) Kukar, waktu penanganan kebakaran yang umumnya dapat dilakukan dalam waktu kurang dari 30 menit bisa menjadi jauh lebih lama ketika akses menuju lokasi terkendala.
“Kalau seperti kemarin, karena misalnya jalan tidak ada, mobil pemadam kebakaran agak susah untuk masuk ke dalam dan lain sebagainya. Sehingga proses penanganan itu tidak bisa berjalan dengan optimal,” ungkapnya.
Ia menyebut, dalam kondisi normal petugas pemadam kebakaran pada umumnya dapat menyelesaikan proses pemadaman dalam waktu kurang dari 30 menit. Namun, pada kejadian sebelumnya, proses pemadaman bahkan membutuhkan waktu hingga sekitar dua jam.
“Pada umumnya mereka bisa memadamkan api kurang dari 30 menit. Nah, kemarin itu sampai dua jam pemadaman baru bisa dilakukan atau diselesaikan,” katanya.
Karena itu, Pemkab Kukar telah berdiskusi dengan Disdamkarmatan terkait kebutuhan sarana pendukung, terutama ketersediaan air di kawasan yang memiliki risiko kebakaran tinggi.
“Kebutuhan masing-masing RT tidak sama. Jadi nanti kita lihat apa yang memang menjadi kebutuhan di wilayah tersebut. Kalau bisa ditangani melalui dana RT, kita akan optimalkan untuk menyelesaikan persoalan seperti ini,” tandas Aulia. (Adv)















