KUKAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) Hari Ini Telah Melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Terkait Penetapan Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan (Independen) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kukar 2024. Acara ini berlangsung di Hotel Grand Elty, Tenggarong, pada Senin (19/08/24).
Rapat pleno ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU Kukar kepada pasangan bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kukar, Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais. Dengan Mengumpulkan 41.466 data dukungan, hasil verifikasi pasangan tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan yang diperlukan untuk maju sebagai calon perseorangan pada Pilkada 2024.
“Hasil verifikasi faktual kami pada 18 Agustus kemarin menyatakan bahwa bakal calon perseorangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais telah memenuhi syarat dukungan. Hari ini, kami menetapkan hasil tersebut, dan mereka dinyatakan lolos,” Terang Muhammad Amin.
Amin yang saat ini merupakan Divisi Sosisalisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat di KPU Kukar menjelaskan bahwa pasangan Awang Yacob Luthman dan Akhmad Zais yang telah memenuhi syarat minimal jumlah dukungan yang telah di tetapkan sebanyak 40.730 dukungan, sehingga pasangan tersebut dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Kukar 2024. Pendaftaran dapat dilakukan pada tanggal 27 hingga 29 Agustus mendatang.
“Setelah mereka mendaftar dan memenuhi syarat hingga akhir proses verifikasi, pada tanggal 22 September mereka akan ditetapkan sebagai calon resmi,” tambah Amin. (ADV).















