
Kutai Timur, prasasti.co – Dalam upaya menyelesaikan sengketa lahan yang melibatkan warga Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, dengan PT Kemilau Indah Nusantara (KIN), Komisi A DPRD Kutai Timur mengadakan rapat mediasi. Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi A, Eddy Markus Palinggi, dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kutim, sebagai tindak lanjut dari surat permohonan yang dikirimkan oleh perwakilan warga pada 30 September 2024.
Mediasi ini dimulai pukul 10.00 WITA dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk kelompok tani Karya Bakti Sepaso Selatan, perwakilan warga, dan pihak PT KIN. Turut hadir pula perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yang berperan penting dalam mendukung proses verifikasi data dan penyelesaian sengketa. Fokus utama pembahasan adalah tumpang tindih sertifikat hak milik (SHM) milik warga dengan hak guna usaha (HGU) yang dimiliki oleh perusahaan.
Eddy Markus Palinggi menekankan pentingnya validasi data untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat. “Kami akan memeriksa secara menyeluruh data-data terkait sengketa ini. Perlu ada pengecekan lapangan agar semua pihak mendapat kejelasan,” tegas Eddy di hadapan peserta rapat.
Hasil rapat mediasi tersebut menyimpulkan bahwa diperlukan pengecekan lapangan untuk mengonfirmasi keabsahan klaim kepemilikan lahan. Eddy Markus menyatakan bahwa kunjungan kerja ke lokasi akan segera dilakukan untuk memastikan kejelasan status lahan yang disengketakan. Ia juga meminta dukungan dari OPD terkait, seperti Dinas Perkebunan, Dinas Pertanahan, dan Dinas PUPR Bidang Penataan Ruang, untuk terlibat dalam pengecekan di lapangan.
Mediasi ini mencerminkan komitmen Komisi A DPRD Kutim untuk menjamin proses penyelesaian konflik yang transparan dan adil bagi semua pihak. Dengan langkah verifikasi langsung, diharapkan perselisihan yang telah berlangsung lama ini dapat segera menemukan titik terang, sehingga memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada warga Desa Sepaso Selatan. (adv)















