SANGATTA – Persoalan ganti rugi pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan di Kutim mendapat sorotan pemerintah. Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur, HM Agus Hari Kesuma, menganggap pentingnya penyesuaian penerapan aturan mengenai ganti rugi pencemaran lingkungan. Ia menilai ganti rugi yang diterapkan saat ini masih kurang tepat bagi masyarakat yang terdampak langsung.
Hal tersebut terungkap dalam pertemuan antara Agus dengan pejabat utama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim di kantornya, Kompleks Kantor Bupati Kutai Timur, Bukit Pelangi. Agus mengungkapkan bahwa meskipun aturan ini sudah sesuai dengan regulasi pemerintah pusat, penerapannya memerlukan perubahan agar lebih cepat dan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Menurut ketentuan yang ada, ganti rugi atas pencemaran lingkungan harus dimasukkan ke kas negara. Namun, solusi tersebut belum cukup tepat, mengingat kebutuhan masyarakat yang langsung merasakan dampak dari pencemaran tersebut,” ungkap AHK, sapaan akrab Agus, kepada awak media, Rabu, 20 November 2024.
Meskipun aturan ini sudah benar, lanjutnya, pemerintah pusat tidak langsung berhadapan dengan masyarakat sehingga semua persoalan di daerah pemerintah daerah lah yang mendapat imbas penanganan dampak. “Kami di sini berhadapan langsung dengan masyarakat yang terdampak. Mereka membutuhkan solusi yang cepat dan praktis. Tak bisa hanya mengandalkan prosedur yang rumit dan lama,” tegas AHK.
Sebagai pemerintah daerah yang memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat, Agus menekankan pentingnya mencari solusi yang lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya, meskipun aturan pemerintah pusat sah dan berlaku, penerapannya harus mempertimbangkan kondisi konkret yang dihadapi oleh warga setempat. “Kita harus cari win-win solution,” ujarnya.
AHK juga meminta DLH untuk menyampaikan kepada pemerintah pusat situasi konkret di lapangan. “Mungkin aturannya sudah benar, tapi kita yang berhadapan langsung dengan masyarakat, harus lebih peka terhadap kebutuhan mereka,” tambah Agus.
Selain itu, DLH harus juga mempererat koordinasi dengan perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam pencemaran lingkungan. Ia mengusulkan agar pengelolaan program lingkungan dilakukan secara swakelola oleh perusahaan yang terlibat, sehingga masyarakat bisa merasakan langsung manfaat dari upaya pemulihan lingkungan. (adv)














