SANGATTA – Permasalahan antara Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Berau terkait batas wilayah belum menemukan titik temu. Meski demikian, kedua belah pihak masih terus mengupayakan tercapainya kesepakatan yang baik.
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Trisno, hingga saat ini pihaknya masih menunggu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dapat memfasilitasi permasalahan ini. Trisno menambahkan bahwa proses pembahasan di tingkat Kemendagri terkait batas wilayah Kutim dan Berau sebenarnya telah selesai di tahun 2021. Akan tetapi sampai hari ini belum ada tindak lanjut terkait keputusan final batas wilayah.
“Kami masih menunggu undangan dari Kemendagri terkait permasalahan wilayah ini untuk langkah selanjutnya,” jelas Trisno.
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) sebenarnya telah selesai melakukan kajian terkait dengan batas wilayah mereka secara yuridis, teknis, dan historis. Hasil kajian itulah yang digunakan sebagai dasar Pemkab Kutim dalam melakukan diskusi dengan Pemerintah Kabupaten Berau (Pemkab Berau). Disayangkan bahwa setiap diskusi, Pemkab Berau belum melakukan kajian, sehingga tidak ada bahan pembanding.
“Setiap kali kami menyatakan bahwa Sungai Manubar adalah milik Kutim, mereka tidak memiliki kajian pembanding. Mereka hanya mengacu pada Undang-Undang 47, padahal UU tersebut hanya menggambarkan peta batas sementara,” ujar Trisno.
Ketiadaan kajian pembanding dari Pemkab Berau menjadikan diskusi berakhir buntu.
Atas kondisi tersebut, Pemkab Kutim menunggu Kemendagri untuk turun tangan menengahi kedua belah pihak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.Keputusan yang menegaskan batas wilayah nantinya akan bermanfaat untuk masyarakat di kedua kabupaten, karena membuat pembangunan dan layanan publik dapat maksimal dijalankan. (adv)















