Prasasti.co
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa & Kriminal
  • Opini
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa & Kriminal
  • Opini
  • Lainnya
No Result
View All Result
Prasasti.co
No Result
View All Result
Home Advertorial

Anhar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu, Denda 4% Jika Terlambat

Prasasti Co by Prasasti Co
11 Maret 2025
in Advertorial
Reading Time: 1 min read
0
Anhar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu, Denda 4% Jika Terlambat

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan bisa dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

“Saat saya bekerja di perusahaan dengan serikat kerja, ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menetapkan THR harus dibayar paling lambat H-10 sebelum Lebaran,” ujar Anhar saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (11/3/2025).

Ia menambahkan, dalam kesepakatan PKB juga diatur bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenai denda sebesar 4% dari jumlah THR yang seharusnya diterima pekerja.

Ketentuan pencairan THR 2025 sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dengan besaran satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, THR dihitung secara proporsional berdasarkan rumus: (masa kerja/12) × satu bulan upah.

Selain THR, Anhar juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji yang masih terjadi di beberapa perusahaan. Ia menegaskan bahwa jika gaji dibayarkan melewati tanggal kesepakatan, karyawan berhak mendapatkan kompensasi tambahan sekitar 1–2% dari upah mereka.

Bagi pekerja di Samarinda yang tidak menerima THR, Anhar menyarankan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. Pengaduan bisa dilakukan secara langsung atau melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang hari raya.

“Bisa langsung dilaporkan ke Disnaker. Mereka yang akan mengakomodasi laporan dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” tegasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Prasasti Co

Prasasti Co

Related Posts

DPRD Samarinda Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan
Advertorial

DPRD Samarinda Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan

30 September 2025
DPRD Samarinda Sambut Sekolah Terpadu Gratis, Dinilai Tonggak Baru Pendidikan
Advertorial

DPRD Samarinda Sambut Sekolah Terpadu Gratis, Dinilai Tonggak Baru Pendidikan

30 September 2025
Abdul Rohim Apresiasi Peresmian Sekolah Terpadu Samarinda: Harap Lahirkan Generasi Pembangun Kota
Advertorial

Abdul Rohim Apresiasi Peresmian Sekolah Terpadu Samarinda: Harap Lahirkan Generasi Pembangun Kota

30 September 2025
Next Post
Hasil Panen KWT di Kukar Turunkan Harga Cabai dan Bawang

Hasil Panen KWT di Kukar Turunkan Harga Cabai dan Bawang

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Soroti Kenaikan Harga dan Dugaan Pengurangan Volume Minyakita

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Soroti Kenaikan Harga dan Dugaan Pengurangan Volume Minyakita

Tagar #KaburAjaDulu Viral, Anhar Soroti Ketimpangan di Dunia Kerja dan Politik

Tagar #KaburAjaDulu Viral, Anhar Soroti Ketimpangan di Dunia Kerja dan Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Usulan Pembangunan Irigasi Jadi Prioritas Utama Musrenbang Kecamatan Tenggarong

Usulan Pembangunan Irigasi Jadi Prioritas Utama Musrenbang Kecamatan Tenggarong

1 tahun ago
Pemkab Kukar Genjot Optimasi Lahan Rapak Lambur Disiapkan Jadi Kawasan Sentra Padi

Pemkab Kukar Genjot Optimasi Lahan Rapak Lambur Disiapkan Jadi Kawasan Sentra Padi

1 tahun ago
Pengangkatan P3K di Kukar Sekda Harapkan Peningkatan Pelayanan Publik

Pengangkatan P3K di Kukar Sekda Harapkan Peningkatan Pelayanan Publik

1 tahun ago
ASN dan Perangkat Desa Diminta Jaga Netralitas Sepanjang Masa Kampanye Pilkada Kutim 2024

ASN dan Perangkat Desa Diminta Jaga Netralitas Sepanjang Masa Kampanye Pilkada Kutim 2024

2 tahun ago

Kategori

  • Advertorial
  • Daerah
  • Dispora Kukar
  • Ekonomi
  • Lainnya
  • Nasional
  • Opini
  • Politik

Topik

Aji Ali Husni Atlet Bupati Kukar Diskominfo Kukar Dispora Dispora Kaltim Dispora Kukar dprd kota samarinda DPRD Kutim DPRD Samarinda Edi Damansyah Ekonomi Kreatif Fasilitas Fasilitas Olahraga GMNI Infrastruktur Kalimantan Timur KNPI Kukar Kompetisi KPU KPU Kukar KPU Samarinda Kukar Kutai Kartanegara Olahraga Olahraga Tradisional Pembangunan Karakter Pembinaan Atlet Pembinaan Pemuda pemkab kutim Pemuda Pemuda Kukar Pendidikan Pilkada Pilkada Kukar Pramuka Prestasi Samarinda Sekda Kukar Sekolah Sekretaris Daerah Kukar Stadion Sunggono. Tenggarong UMKM
No Result
View All Result

Highlights

GMNI Kaltim Soroti Dugaan Intimidasi Aparat ke Sekretariat GMNI Jaksel: Demokrasi Jangan Dibungkam dengan Tekanan

Harga Pertamax Melonjak per 10 Juni 2026, Ini Daftar BBM Terbaru Pertamina

Dari Media Sosial untuk Negeri, Sugiyono Gelar Kompetisi Kreatif Bertema Bung Karno

Seno Aji: Saya Juga Tak Mau Situasi Ini

DPP GMNI Mendesak Gubernur Maluku Utara untuk Turun Menyelesaikan Sengketa Agraria di Halut

DPP GMNI Siap Aduan Resmi ke Kemendagri, Kemen-Trans, dan Mabes Polri Terkait Dugaan Perampasan Tanah di Halmahera Utara

Trending

BEM Sebalikpapan Soroti Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Nilai Penegakan Hukum Alami Krisis Keadilan
Daerah

BEM Sebalikpapan Soroti Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Nilai Penegakan Hukum Alami Krisis Keadilan

by Prasasti Co
27 Juli 2026
0

Balikpapan – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sebalikpapan menyampaikan kritik keras terhadap proses penegakan hukum dalam perkara yang...

Nanik S Deyang Pamit dari BGN, Sebut Penggantinya Sosok yang Dipercaya

Nanik S Deyang Pamit dari BGN, Sebut Penggantinya Sosok yang Dipercaya

22 Juli 2026
Sangat Membanggakan, Siswi SMAN 1 Tabang Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026

Sangat Membanggakan, Siswi SMAN 1 Tabang Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026

22 Juni 2026
GMNI Kaltim Soroti Dugaan Intimidasi Aparat ke Sekretariat GMNI Jaksel: Demokrasi Jangan Dibungkam dengan Tekanan

GMNI Kaltim Soroti Dugaan Intimidasi Aparat ke Sekretariat GMNI Jaksel: Demokrasi Jangan Dibungkam dengan Tekanan

13 Juni 2026
Harga Pertamax Melonjak per 10 Juni 2026, Ini Daftar BBM Terbaru Pertamina

Harga Pertamax Melonjak per 10 Juni 2026, Ini Daftar BBM Terbaru Pertamina

10 Juni 2026
Prasasti.co

Membaca Masa Depan, Menjelajahi Masa Lalu

Berita Terbaru

  • BEM Sebalikpapan Soroti Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Nilai Penegakan Hukum Alami Krisis Keadilan 27 Juli 2026
  • Nanik S Deyang Pamit dari BGN, Sebut Penggantinya Sosok yang Dipercaya 22 Juli 2026
  • Sangat Membanggakan, Siswi SMAN 1 Tabang Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026 22 Juni 2026

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2024 Prasasti Co - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa & Kriminal
  • Opini
  • Lainnya

© 2024 Prasasti Co - All Right Reserved