Prasasti.co
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa & Kriminal
  • Opini
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa & Kriminal
  • Opini
  • Lainnya
No Result
View All Result
Prasasti.co
No Result
View All Result
Home Advertorial

Anhar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu, Denda 4% Jika Terlambat

Prasasti Co by Prasasti Co
11 Maret 2025
in Advertorial
Reading Time: 1 min read
0
Anhar Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR Tepat Waktu, Denda 4% Jika Terlambat

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Samarinda – Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu, paling lambat 10 hari sebelum Lebaran. Jika terjadi keterlambatan, perusahaan bisa dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

“Saat saya bekerja di perusahaan dengan serikat kerja, ada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang menetapkan THR harus dibayar paling lambat H-10 sebelum Lebaran,” ujar Anhar saat ditemui di Gedung DPRD Samarinda, Selasa (11/3/2025).

Ia menambahkan, dalam kesepakatan PKB juga diatur bahwa keterlambatan pembayaran THR akan dikenai denda sebesar 4% dari jumlah THR yang seharusnya diterima pekerja.

Ketentuan pencairan THR 2025 sendiri telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Dalam aturan tersebut, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya, dengan besaran satu bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja minimal 12 bulan.

Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun, THR dihitung secara proporsional berdasarkan rumus: (masa kerja/12) × satu bulan upah.

Selain THR, Anhar juga menyoroti keterlambatan pembayaran gaji yang masih terjadi di beberapa perusahaan. Ia menegaskan bahwa jika gaji dibayarkan melewati tanggal kesepakatan, karyawan berhak mendapatkan kompensasi tambahan sekitar 1–2% dari upah mereka.

Bagi pekerja di Samarinda yang tidak menerima THR, Anhar menyarankan agar segera melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. Pengaduan bisa dilakukan secara langsung atau melalui posko pengaduan THR yang biasanya dibuka menjelang hari raya.

“Bisa langsung dilaporkan ke Disnaker. Mereka yang akan mengakomodasi laporan dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan perusahaan,” tegasnya. (Adv/DPRD Samarinda)

Prasasti Co

Prasasti Co

Related Posts

DPRD Samarinda Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan
Advertorial

DPRD Samarinda Tindaklanjuti Keluhan Warga soal Sistem Satu Arah di Jalan Abul Hasan

30 September 2025
DPRD Samarinda Sambut Sekolah Terpadu Gratis, Dinilai Tonggak Baru Pendidikan
Advertorial

DPRD Samarinda Sambut Sekolah Terpadu Gratis, Dinilai Tonggak Baru Pendidikan

30 September 2025
Abdul Rohim Apresiasi Peresmian Sekolah Terpadu Samarinda: Harap Lahirkan Generasi Pembangun Kota
Advertorial

Abdul Rohim Apresiasi Peresmian Sekolah Terpadu Samarinda: Harap Lahirkan Generasi Pembangun Kota

30 September 2025
Next Post
Hasil Panen KWT di Kukar Turunkan Harga Cabai dan Bawang

Hasil Panen KWT di Kukar Turunkan Harga Cabai dan Bawang

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Soroti Kenaikan Harga dan Dugaan Pengurangan Volume Minyakita

Anggota Komisi II DPRD Samarinda Soroti Kenaikan Harga dan Dugaan Pengurangan Volume Minyakita

Tagar #KaburAjaDulu Viral, Anhar Soroti Ketimpangan di Dunia Kerja dan Politik

Tagar #KaburAjaDulu Viral, Anhar Soroti Ketimpangan di Dunia Kerja dan Politik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Distribusi Air Jadi Penentu Keberhasilan Pertanian di Desa Rapak Lambur

Distribusi Air Jadi Penentu Keberhasilan Pertanian di Desa Rapak Lambur

1 tahun ago
DPRD Kutai Timur Prioritaskan Kesehatan dalam Pembahasan Anggaran

DPRD Kutai Timur Prioritaskan Kesehatan dalam Pembahasan Anggaran

2 tahun ago
DPRD Kutim Akan Lakukan Tinjauan Lapangan Terkait Sengketa Lahan Sepaso Selatan

DPRD Kutim Akan Lakukan Tinjauan Lapangan Terkait Sengketa Lahan Sepaso Selatan

2 tahun ago
Dispora Kaltim Siapkan Program Khusus Pendidikan Olahraga untuk Penyandang Disabilitas

Dispora Kaltim Siapkan Program Khusus Pendidikan Olahraga untuk Penyandang Disabilitas

2 tahun ago

Kategori

  • Advertorial
  • Daerah
  • Dispora Kukar
  • Ekonomi
  • Lainnya
  • Nasional
  • Opini
  • Politik

Topik

Aji Ali Husni Atlet Bupati Kukar Diskominfo Kukar Dispora Dispora Kaltim Dispora Kukar dprd kota samarinda DPRD Kutim DPRD Samarinda Edi Damansyah Ekonomi Kreatif Fasilitas Fasilitas Olahraga GMNI Infrastruktur Kalimantan Timur KNPI Kukar Kompetisi KPU KPU Kukar KPU Samarinda Kukar Kutai Kartanegara Olahraga Olahraga Tradisional Pembangunan Karakter Pembinaan Atlet Pembinaan Pemuda pemkab kutim Pemuda Pemuda Kukar Pendidikan Pilkada Pilkada Kukar Pramuka Prestasi Samarinda Sekda Kukar Sekolah Sekretaris Daerah Kukar Stadion Sunggono. Tenggarong UMKM
No Result
View All Result

Highlights

SMIT Desak Kapolda DKI Dicopot, Soroti Informasi yang Dinilai Tidak Utuh dan Maraknya Ujaran Rasis terhadap Warga Indonesia Timur

Ketua SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai, Sebut Rasisme Pascakonflik Matraman Tak Boleh Diabaikan

BEM Sebalikpapan Soroti Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, Nilai Penegakan Hukum Alami Krisis Keadilan

Nanik S Deyang Pamit dari BGN, Sebut Penggantinya Sosok yang Dipercaya

Sangat Membanggakan, Siswi SMAN 1 Tabang Lolos Seleksi Paskibraka Nasional 2026

GMNI Kaltim Soroti Dugaan Intimidasi Aparat ke Sekretariat GMNI Jaksel: Demokrasi Jangan Dibungkam dengan Tekanan

Trending

500 Massa ARAK Kepung Pendopo Odah Etam, Soroti Ketimpangan hingga Desak RUU Perampasan Aset
Daerah

500 Massa ARAK Kepung Pendopo Odah Etam, Soroti Ketimpangan hingga Desak RUU Perampasan Aset

by Prasasti Co
3 September 2026
0

SAMARINDA – Sekitar 500 orang yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Kalimantan Timur (ARAK) menggelar aksi unjuk rasa...

Air Asin Melimpah di Pesisir Kukar, Mengapa Damkar Tak Langsung Menggunakannya untuk Padamkan Api?

Air Asin Melimpah di Pesisir Kukar, Mengapa Damkar Tak Langsung Menggunakannya untuk Padamkan Api?

2 September 2026
Andi Satya Nahkodai Golkar Samarinda, Fokus Tambah Kursi dan Siapkan Kader Muda

Andi Satya Nahkodai Golkar Samarinda, Fokus Tambah Kursi dan Siapkan Kader Muda

8 Agustus 2026
SMIT Desak Kapolda DKI Dicopot, Soroti Informasi yang Dinilai Tidak Utuh dan Maraknya Ujaran Rasis terhadap Warga Indonesia Timur

SMIT Desak Kapolda DKI Dicopot, Soroti Informasi yang Dinilai Tidak Utuh dan Maraknya Ujaran Rasis terhadap Warga Indonesia Timur

31 Juli 2026
Ketua SMIT Kecam Pernyataan  Menteri HAM Natalius Pigai, Sebut Rasisme Pascakonflik Matraman Tak Boleh Diabaikan

Ketua SMIT Kecam Pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai, Sebut Rasisme Pascakonflik Matraman Tak Boleh Diabaikan

30 Juli 2026
Prasasti.co

Membaca Masa Depan, Menjelajahi Masa Lalu

Berita Terbaru

  • 500 Massa ARAK Kepung Pendopo Odah Etam, Soroti Ketimpangan hingga Desak RUU Perampasan Aset 3 September 2026
  • Air Asin Melimpah di Pesisir Kukar, Mengapa Damkar Tak Langsung Menggunakannya untuk Padamkan Api? 2 September 2026
  • Andi Satya Nahkodai Golkar Samarinda, Fokus Tambah Kursi dan Siapkan Kader Muda 8 Agustus 2026

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2024 Prasasti Co - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa & Kriminal
  • Opini
  • Lainnya

© 2024 Prasasti Co - All Right Reserved