Kukar – Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Tanjong di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini sudah dapat dinikmati masyarakat, meskipun proses pembangunan teknisnya belum sepenuhnya rampung.
Menyusul pembukaan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar tengah menyusun skema pengelolaan terpadu untuk memastikan kawasan ini dapat dikelola secara maksimal.
Kepala DLHK Kukar, Slamet Hadiraharjo, menjelaskan bahwa pembangunan awal kawasan ini dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU). Namun karena fungsi utamanya sebagai ruang terbuka hijau, pengelolaan selanjutnya diserahkan kepada DLHK.
“Taman Tanjong awalnya dibangun oleh PU. Karena dilihat sebagai kawasan RTH, maka pengelolaannya dialihkan ke DLHK,” ujar Slamet, Rabu (16/04/2025).
Menurutnya, DLHK menyambut baik penyerahan aset tersebut dan siap melakukan pengelolaan. Namun, Slamet menegaskan bahwa pengelolaan Taman Tanjong tidak bisa dilakukan sepihak karena melibatkan berbagai elemen, seperti area UMKM, parkir, kebersihan, dan keamanan.
“Kami sedang siapkan skema koordinasi lintas instansi. Pengelolaan parkir misalnya, akan dikoordinasikan dengan Dishub. UMKM dengan Dinas Koperasi dan UMKM. Kebersihan tetap di DLHK, dan pengamanan akan melibatkan Satpol PP,” terangnya.
Terakhir Arianto menyebutkan bahwa DLHK Kukar juga akan melakukan evaluasi lanjutan untuk memperjelas batas kewenangan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dalam pengelolaan kawasan tersebut, mengingat masih banyak penyesuaian yang perlu dilakukan.
“Evaluasi ini penting agar pengelolaan tiap bagian berjalan sesuai dengan tupoksi masing-masing instansi,” tutupnya. (Adv)















