Samarinda – Dugaan penjualan ilegal aset pemerintah di kawasan Pasar Segiri memantik reaksi keras DPRD Samarinda. Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Samarinda, Andi Harun, mengungkap adanya indikasi alih tangan ruko milik pemerintah yang diperlakukan seolah-olah bisa dijual bebas kepada masyarakat.
Menurut Andi Harun, ruko tersebut berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) dan bukan milik pribadi, sehingga secara hukum tidak boleh dipindahtangankan. Namun di lapangan, ditemukan pihak-pihak yang menawarkan harga hingga miliaran rupiah, lengkap dengan skema cicilan puluhan juta per bulan.
“Korbannya bisa saja pembeli yang tidak tahu status hukumnya. Ini rawan masuk ranah pidana penggelapan atau penipuan,” tegasnya (9/8/2025).
Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Markaca, meminta Pemkot bertindak cepat menertibkan praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap pemindahan kepemilikan aset pemerintah harus melalui mekanisme resmi, bukan transaksi ilegal yang melanggar aturan.
“Kalau sudah memindahkan tangan, berarti menyalahi aturan. Pemerintah kota harus menertibkan. Jangan sampai dibiarkan begitu saja,” ujarnya.
Markaca menambahkan, bila terbukti ada aset yang berpindah tangan tanpa prosedur sah, langkah tepat adalah mengembalikannya kepada pemilik sah sesuai hukum.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran hanya akan memperparah kerugian negara dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan aset publik.
Sementara itu, Pemkot Samarinda memastikan proyek rehabilitasi total Pasar Segiri tetap berjalan. Desain baru pasar akan dibuat dua lantai dengan zonasi tertata, fasilitas modern, dan sistem proteksi kebakaran berstandar nasional.
“Tujuannya jelas, kita ingin pasar yang aman, nyaman, dan tertata,” kata Andi Harun.
DPRD berharap penertiban dan penelusuran hukum bisa segera rampung, agar pembangunan ulang Pasar Segiri tidak terganggu dan warga terhindar dari jebakan jual-beli ilegal. (Adv/DPRD Samarinda)















