Samarinda – Aktivitas proyek pemadatan lahan di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Gunung Kelua, Samarinda, menuai sorotan tajam dari DPRD setelah warga sekitar melaporkan kerusakan rumah dan terganggunya kenyamanan akibat kegiatan tersebut.
Komisi III DPRD Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (5/8/2025) dan menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk pelaksanaan proyek yang melampaui izin lahan. Diketahui, pelaksana hanya mengantongi izin seluas 2.000 meter persegi, sementara realisasi di lapangan mencapai 4.000 meter persegi.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan proyek harus dihentikan sementara karena telah menimbulkan kerugian nyata bagi warga.
“Sudah jelas-jelas melanggar legalitas dan membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Sejumlah warga terdampak melaporkan lantai rumah ambles dan pintu yang tak bisa ditutup. Kondisi ini mengindikasikan pergeseran tanah serius, yang dikhawatirkan akan memburuk jika proyek tetap berlanjut.
Selain luas lahan yang melebihi izin, DPRD juga menyoroti ketidakjelasan peruntukan lahan. Hingga kini, tidak ada informasi resmi mengenai tujuan proyek tersebut, dan sistem Online Single Submission (OSS) pun tak mencatat data yang relevan.
Lebih lanjut, proyek diketahui belum mengantongi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), meski berada di lereng dekat permukiman warga yang rawan longsor saat musim hujan. Hal ini menambah kekhawatiran akan potensi bencana.
Komisi III mendesak lokasi proyek segera ditutup sementara menggunakan pagar seng untuk menghindari risiko lebih besar bagi warga sekitar.
“Saat ini tanah masih kering, tapi kalau hujan turun, potensi bencana besar sekali,” kata Deni.
Komisi juga meminta agar pelaksana proyek memberikan kompensasi kepada warga terdampak dan menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi perlindungan warga.
Dari sisi teknis, Dinas PUPR Samarinda menyebut kegiatan ini belum bisa disebut sebagai pematangan lahan karena peruntukan belum jelas. Jika terbukti ada aktivitas galian dan pengangkutan tanah, maka izin harus berasal dari pemerintah provinsi.















