KUKAR – Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dilakukan melalui pendekatan langsung ke masyarakat dan lingkungan pendidikan.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kukar juga mendorong keterlibatan warga melalui pembentukan Perlindungan Perempuan dan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PPATBM).
Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3A Kukar, Marhaini, mengungkapkan bahwa hingga saat ini PPATBM telah terbentuk di 69 desa. Kelompok tersebut dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah ketika ditemukan persoalan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui cara menyikapi kasus kekerasan yang terjadi di sekitar mereka. Penanganan awal tidak boleh dilakukan sembarangan, terlebih apabila peristiwa tersebut mengandung unsur tindak pidana.
“Peran masyarakat adalah membantu melaporkan kejadian dan menghubungkan kasus tersebut dengan pihak yang berwenang. Setelah menerima informasi, kami akan melakukan koordinasi sesuai tugas DP3A, sedangkan proses hukum tetap ditangani aparat terkait,” jelas Marhaini, Senin (12/10/2026).
Ia mengatakan, pembentukan PPATBM belum dapat diperluas secara optimal karena keterbatasan anggaran.
Kendati demikian, lanjut dia, peluang pembentukan secara mandiri tetap terbuka apabila pemerintah desa maupun kelurahan memiliki dukungan pembiayaan untuk menjalankan kegiatan tersebut.
Dalam kondisi itu, DP3A Kukar dapat memberikan pendampingan berupa penyampaian materi dan penjelasan mengenai aturan perlindungan perempuan serta anak.
“Kalau ada desa atau kelurahan yang ingin membentuk kelompok perlindungan dengan anggaran sendiri, kami siap memberikan pemahaman mengenai aturan dan pelaksanaannya. Jadi, upaya ini tetap bisa berjalan melalui inisiatif masyarakat,” ujarnya.
Di luar pembentukan kelompok perlindungan, DP3A Kukar juga menjalankan program edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai bentuk kekerasan.
Ia mengatakan sosialisasi dilakukan dengan melibatkan sekolah, kader PKK, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta organisasi kemasyarakatan.
Marhaini menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya membahas langkah yang harus dilakukan ketika kekerasan terjadi, tetapi juga memberikan pemahaman tentang upaya pencegahan sebelum munculnya kasus.
Ia menyebut bahwa kesadaran untuk mencegah kekerasan harus tumbuh di lingkungan keluarga dan masyarakat.
“Karena itu, kami mengajak berbagai unsur untuk memahami cara menjaga diri, melindungi anggota keluarga, serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan tersebut,” tuturnya.
Untuk sektor pendidikan, kegiatan pencegahan selama ini telah dilaksanakan di sejumlah sekolah, mulai dari wilayah Tenggarong hingga Tabang. Namun, keterbatasan dana membuat DP3A belum bisa menjangkau seluruh sekolah di Kukar secara menyeluruh.
Salah satu sasaran yang ingin diperluas adalah siswa Sekolah Dasar (SD). Selama ini, sosialisasi lebih banyak menyasar pelajar tingkat SMP dan SMA atau sederajat. Padahal, pengenalan mengenai perlindungan diri dan pencegahan kekerasan juga diperlukan sejak usia dini.
Marhaini menyebutkan, perluasan sosialisasi ke tingkat SD telah direncanakan pada 2026 sesuai arahan Bupati Kukar. Akan tetapi, pelaksanaannya harus ditunda karena belum didukung anggaran yang memadai. (Adv)















