Samarinda — Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPD GAMKI) Kalimantan Timur menyuarakan sikap tegas terhadap tindakan diskriminatif dan intoleran yang terjadi terhadap pendirian rumah ibadah Gereja Toraja Sungai Keledang, Samarinda Seberang.
Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada 27 Mei 2025, GAMKI Kaltim mengecam keras pemasangan spanduk-spanduk penolakan oleh oknum tidak bertanggung jawab di beberapa titik strategis Kota Samarinda. Kejadian tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi dan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang menjamin kebebasan beragama.
Pernyataan sikap tersebut ada sebab pada tanggal 25 Mei 2025, telah terjadi penolakan terhadap pendirian rumah ibadah Gereja Toraja Sungai Keledang Samarinda Seberang oleh sejumlah oknum yang tidak bertanggung jawab. Penolakan ini ditunjukkan dengan pemasangan sejumlah spanduk yang tersebar di beberapa lokasi strategis, seperti di bawah Flyover Jembatan Mahakam IV, Gapura Jalan Abdul Sani Gani, samping Kantor Kelurahan Sungai Keledang, hingga di daerah pemukiman warga RT 24. Kejadian ini bukan kali pertama terjadi, sebelumnya tindakan serupa juga terjadi pada tanggal 19 Agustus 2024 dan 20 September 2024.
Tindakan diskriminatif dan intoleran yang dilakukan oleh sejumlah oknum ini bertentangan dengan prinsip dasar pemenuhan, perlindungan, dan penghormatan terhadap hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan sebagaimana dijamin oleh hukum nasional maupun internasional. Pasal 29 Ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap warga negara untuk memeluk agama dan beribadat sesuai dengan kepercayaannya. Selain itu, Pasal 22 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menjamin bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadah sesuai dengan keyakinannya tanpa diskriminasi. Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi dalam UU No. 12 Tahun 2005 juga menyatakan bahwa kebebasan beragama adalah hak dasar yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Pasal 18 mempertegas bahwa setiap individu berhak atas kebebasan berpikir, beragama, dan mendirikan tempat ibadahnya sendiri.
DPD GAMKI Kalimantan Timur menegaskan bahwa Pancasila adalah pedoman utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di Kalimantan Timur yang memiliki masyarakat yang plural, majemuk, dengan berbagai suku bangsa, adat istiadat, serta keyakinan yang harus dijaga sebagai kekuatan bersama. Oleh karena itu, DPD GAMKI Kalimantan Timur menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam tindakan diskriminatif, intoleran, provokatif, dan intimidatif yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu di tengah masyarakat Kalimantan Timur, khususnya Kota Samarinda yang dikenal sebagai kota yang majemuk.
- Mendesak Gubernur Kalimantan Timur dan Wali Kota Samarinda untuk memfasilitasi pendirian rumah ibadah bagi warga Kota Samarinda serta memberikan perlindungan penuh bagi jemaat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
- Mengajak Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Kalimantan Timur dan Kota Samarinda untuk berperan aktif dalam menjaga perdamaian dan melindungi kelompok minoritas, khususnya Jemaat Gereja Toraja Sungai Keledang Samarinda Seberang.
- Mendorong aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum yang bersifat diskriminatif dan intoleran.
- Mengimbau seluruh masyarakat Kalimantan Timur, khususnya Kota Samarinda, agar tetap tenang, tidak terprovokasi oleh isu dan informasi yang tidak kredibel, serta terus menjaga keharmonisan dan kerukunan antarumat beragama.
DPD GAMKI Kalimantan Timur berkomitmen dalam menegakkan nilai-nilai kebangsaan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa diskriminasi.















