KUKAR – Pengembangan kawasan industri menjadi langkah yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk mendorong pertumbuhan investasi. Kecamatan Marangkayu merupakan wilayah yang diarahkan untuk mendukung rencana tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Alfian Noor, mengatakan rencana pengembangan kawasan industri masih membutuhkan penyelesaian sejumlah persyaratan, mulai dari penetapan kawasan hingga regulasi pendukung.
Saat ini, peraturan daerah (Perda) terkait kawasan industri masih dalam pembahasan DPRD Kukar. Sementara itu, penyusunan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) masih diproses oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar.
“Penyiapan kawasan industri ini perlu dituntaskan secara bertahap, termasuk penetapan kawasan dan aturan yang menjadi landasannya. Perda masih dibahas DPRD, sedangkan RPIK juga sedang diproses oleh Disperindag,” kata Alfian, Rabu (14/10/2026).
Ia berharap seluruh tahapan tersebut dapat rampung pada 2026. Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki kesiapan untuk memperkenalkan kawasan industri kepada calon penanam modal pada tahun berikutnya.
“Targetnya, berbagai persiapan bisa diselesaikan tahun ini agar pada 2027 kawasan industri di Kukar sudah dapat kita tawarkan kepada investor,” ujarnya.
Alfian bilang, upaya tersebut diperlukan untuk memperluas peluang investasi di luar sektor-sektor yang selama ini mendominasi perekonomian daerah.
Sebab, kata dia, penanaman modal di Kukar masih banyak bertumpu pada industri ekstraktif, terutama pertambangan dan perkebunan.
Kinerja kedua sektor itu turut memengaruhi perkembangan investasi. Ia menjelaskan, sejumlah perusahaan belum dapat menjalankan kegiatan usahanya secara maksimal karena menghadapi kendala, termasuk berkaitan dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Hal itu dapat berpengaruh terhadap perkembangan investasinya,” jelasnya.
Di tengah kondisi tersebut, nilai investasi Kukar pada 2026 masih berada di kisaran Rp4 triliun hingga Rp5 triliun. Angka itu belum menyamai capaian pada beberapa tahun sebelumnya, ketika nilai investasi daerah telah melampaui Rp6 triliun pada triwulan II.
Alfian mengakui, capaian investasi pada 2025 juga mengalami penurunan. Salah satu faktor yang memengaruhi perhitungan tersebut adalah perubahan cakupan wilayah seiring masuknya sejumlah kecamatan ke dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wilayah seperti Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja sebelumnya turut menyumbang nilai investasi Kukar. Aktivitas pertambangan dan industri di wilayah tersebut menjadi bagian dari kegiatan ekonomi yang tercatat dalam capaian investasi daerah.
“Perubahan cakupan wilayah turut memengaruhi angka investasi yang tercatat di Kukar. Beberapa daerah yang sebelumnya memberikan kontribusi, seperti Loa Janan, Muara Jawa, dan Samboja, kini masuk dalam kawasan IKN,” ungkap Alfian.
Meski demikian, lanjut Alfian DPMPTSP Kukar tetap berupaya meningkatkan nilai penanaman modal melalui pengembangan potensi daerah dan penyiapan kawasan industri.
Alfian berharap tersedianya kawasan yang didukung regulasi memadai dapat membuka peluang bagi masuknya investasi baru. (Adv)















