TENGGARONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah resmi menentukan 1.441 tempat pemungutan suara (TPS) reguler dan enam TPS lokasi khusus untuk Pilkada serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya KPU dalam memfasilitasi pemilih dan memastikan setiap suara terhitung dengan baik.
Komisioner KPU Kukar Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Purnomo, menjelaskan bahwa penetapan jumlah TPS ini telah melalui proses perencanaan yang cermat dengan mempertimbangkan jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), serta faktor geografis dan demografis.
“Dengan penetapan ini, jumlah TPS tidak akan berubah hingga hari pemungutan suara. Kami berkomitmen untuk memberikan akses yang mudah bagi semua pemilih,” ungkap Purnomo, Kamis (7/11/2024).
Dua TPS lokasi khusus didirikan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan beberapa perusahaan, untuk memastikan hak suara narapidana dan pekerja yang berada di lokasi sulit tetap terjaga.
Purnomo menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam Pilkada, agar proses demokrasi dapat berjalan dengan baik.
“Kami berharap masyarakat Kukar menggunakan hak pilih mereka dengan bijak dan berpartisipasi aktif dalam Pilkada mendatang. Suara mereka sangat menentukan arah pembangunan daerah,” tutup Purnomo. (Adv)















