Prasasti.co
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa & Kriminal
  • Opini
  • Lainnya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa & Kriminal
  • Opini
  • Lainnya
No Result
View All Result
Prasasti.co
No Result
View All Result
Home Opini

Revisi UU TNI: Konspirasi Busuk untuk Bangkitkan Diktator Militer! Lawan Atau Hancur!

Prasasti Co by Prasasti Co
18 Maret 2025
in Opini
Reading Time: 3 mins read
0
Revisi UU TNI: Konspirasi Busuk untuk Bangkitkan Diktator Militer! Lawan Atau Hancur!

Wakil Koordinator Wilayah IV ISMAPETI, Rio Saputra

0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Opini – Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) adalah upaya kotor dan licik untuk mengembalikan militer ke ranah sipil. Ini adalah penghianatan terhadap reformasi dan ancaman serius bagi demokrasi! Jika disahkan tanpa pengawasan ketat, revisi ini bisa menjadi tiket kembalinya militer ke ranah sipil, menghidupkan kembali praktik otoritarian yang pernah merusak bangsa.

Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah kemungkinan perluasan peran TNI di ranah sipil. Hal ini dapat mengancam prinsip supremasi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.” Jika militer memiliki ruang yang lebih luas dalam pemerintahan sipil, dikhawatirkan terjadi tumpang tindih kewenangan yang mengarah pada kemunduran demokrasi.

Pasal 4 Ayat 2: Dalih Busuk untuk Meluaskan Kewenangan Militer!

Revisi Pasal 4 Ayat 2 dalam rancangan UU TNI memberikan peluang bagi TNI untuk terlibat dalam berbagai urusan di luar tugas pertahanan. Ini jelas bertentangan dengan Pasal 7 Ayat 2 UU TNI, yang menegaskan bahwa tugas pokok TNI hanya meliputi operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang yang ditetapkan oleh kebijakan negara.

Apa artinya ini? Militer bisa masuk ke mana saja! Bisa mengendalikan lembaga-lembaga sipil, mempengaruhi kebijakan publik, bahkan ikut campur dalam urusan pemerintahan daerah! Ini adalah pelanggaran brutal terhadap prinsip supremasi sipil dalam negara demokrasi!

Pasal 5 Ayat 2 dan 3: Jalan Tol untuk Kembalinya Dwi-Fungsi ABRI!

Lebih parah lagi, revisi ini membuka celah bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil. Revisi ini juga memberikan hak istimewa beracun bagi perwira aktif TNI untuk menduduki jabatan sipil. Ini adalah pengkhianatan menjijikkan terhadap reformasi!Ini adalah upaya busuk untuk menghidupkan kembali Dwi-Fungsi ABRI yang telah kita kubur sejak reformasi! Reformasi 1998 secara tegas menolak campur tangan militer dalam pemerintahan, namun sekarang ada tangan-tangan kotor yang mencoba mengembalikan sistem itu lewat jalur hukum.

Padahal, Pasal 39 UU TNI secara jelas menyatakan bahwa: “Prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.”

Lalu kenapa sekarang aturan ini mau diobrak-abrik? Jangan pura-pura bodoh! Ini adalah skenario busuk untuk kembali memberikan ruang kepada militer dalam politik! Jika ini dibiarkan, jangan kaget kalau kita melihat kembali militer mendikte kebijakan publik, menekan kebebasan sipil, dan menguasai lembaga-lembaga negara seperti di masa Orde Baru!

Ancaman Serius bagi Demokrasi dan Hak Sipil!

Ini bukan lagi soal “penguatan peran strategis,” ini adalah perampokan kekuasaan secara terang-terangan! Kita harus sadar bahwa negara ini sedang dalam ancaman kembalinya kekuasaan militer yang selama ini telah dikubur reformasi!Apakah kita ingin melihat tentara duduk di posisi strategis di kementerian dan lembaga sipil dengan dalih “penugasan” yang tidak jelas?

Apakah kita ingin melihat tentara duduk di posisi strategis di kementerian dan lembaga sipil dengan dalih “penugasan” yang tidak jelas?

Apakah kita mau kembali ke zaman di mana suara rakyat dibungkam karena militer bisa turun tangan kapan saja?

Apakah kita rela melihat demokrasi yang sudah kita bangun dengan susah payah dihancurkan oleh revisi UU yang jelas-jelas bertentangan dengan semangat reformasi?

TUNTUTAN : HENTIKAN REVISI UU TNI SEKARANG!
Kami menolak mentah-mentah revisi ini! Ini bukan hanya langkah mundur, ini adalah penghancuran demokrasi secara brutal! Oleh karena itu, kami menuntut:

  1. Hapus pasal-pasal yang membuka celah bagi intervensi militer dalam urusan sipil!
  2. Batalkan semua ketentuan yang mengizinkan perwira aktif menduduki jabatan di lembaga sipil!
  3. Kembalikan TNI ke fungsinya sebagai alat pertahanan negara, bukan alat kepentingan politik atau administrasi!
  4. Bubarkan semua skema terselubung yang bertujuan mengembalikan Dwi-Fungsi ABRI dalam bentuk apapun!

Pemerintah dan DPR harus sadar, bahwa membiarkan militer kembali ke ranah sipil sama saja dengan menggali kuburan bagi demokrasi. Tidak ada alasan yang cukup kuat untuk membenarkan langkah ini, selain kepentingan segelintir elite yang ingin mempertahankan kekuasaan dengan tangan besi. Reformasi tidak boleh dikhianati, dan demokrasi tidak boleh mati di tangan mereka yang seharusnya melindunginya. Kami tidak akan tinggal diam saat demokrasi diperkosa oleh kepentingan segelintir elit yang ingin membawa kita kembali ke zaman kegelapan

TNI UNTUK PERTAHANAN, BUKAN UNTUK JABATAN! TOLAK REVISI UU TNI!

“REVISI UU TNI: AKAL BULUS ELIT, KUDETA HALUS MILITER! JANGAN BIARKAN DEMOKRASI DIPERKOSA!”

“REVISI UU TNI: KONSPIRASI BUSUK UNTUK BANGKITKAN DIKTATOR MILITER! LAWAN ATAU HANCUR!”

Penulis : Wakil Koordinator Wilayah IV ISMAPETI, Rio Saputra
Opini Merupakan Tanggung Jawab Penulis, Tidak Menjadi Tanggung Jawab Redaksi Prasasti.co

Tags: opiniRio SaputraRUU TNITNIUU TNI
Prasasti Co

Prasasti Co

Related Posts

Cadangan Beras Rekor, Tapi Perut Kita Masih Tergantung Impor
Opini

Cadangan Beras Rekor, Tapi Perut Kita Masih Tergantung Impor

23 September 2025
Ketika Lingkungan Akademik Berubah Menjadi Korporasi Tambang
Opini

Ketika Lingkungan Akademik Berubah Menjadi Korporasi Tambang

12 Februari 2025
Peran Kampus dalam Menjaga Keseimbangan Ekonomi, Lingkungan, dan Sosial: Penolakan terhadap Pengelolaan Tambang sebagai Tanggung Jawab Intelektual
Opini

Peran Kampus dalam Menjaga Keseimbangan Ekonomi, Lingkungan, dan Sosial: Penolakan terhadap Pengelolaan Tambang sebagai Tanggung Jawab Intelektual

1 Februari 2025
Next Post
Bupati Edi Pastikan Pelantikan CPNS dan PPPK Ikuti Aturan Pusat

Bupati Edi Pastikan Pelantikan CPNS dan PPPK Ikuti Aturan Pusat

Bupati Kukar Pastikan Kelancaran PSU Pilkada 2025

Bupati Kukar Pastikan Kelancaran PSU Pilkada 2025

Anggaran Rp62,4 Miliar Telah Disiapkan Untuk PSU Kukar 2025

Anggaran Rp62,4 Miliar Telah Disiapkan Untuk PSU Kukar 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Selama Dua Hari, YMH dan Anak Muda Gaungkan Transisi Energi Berkeadilan

Selama Dua Hari, YMH dan Anak Muda Gaungkan Transisi Energi Berkeadilan

2 tahun ago
Warga Harap Proyek Jembatan Sebulu Segera Dilanjutkan, Pemkab Pastikan Evaluasi Menyeluruh

Warga Harap Proyek Jembatan Sebulu Segera Dilanjutkan, Pemkab Pastikan Evaluasi Menyeluruh

10 bulan ago
Dukung Perkembangan Billiar, Dispora Kutim Gelar Turnamen Bola 9

Dukung Perkembangan Billiar, Dispora Kutim Gelar Turnamen Bola 9

1 tahun ago
Peserta sosialisasi berfoto bersama usai kegiatan di Tenggarong

Sinergi Pemuda Kukar dan BNN: Langkah Konkret Wujudkan Generasi Bebas Narkoba

5 bulan ago

Kategori

  • Advertorial
  • Daerah
  • Dispora Kukar
  • Lainnya
  • Nasional
  • Opini
  • Politik

Topik

Aji Ali Husni Atlet Bupati Kukar Diskominfo Kukar Dispora Dispora Kaltim Dispora Kukar dprd kota samarinda DPRD Kutim DPRD Samarinda Edi Damansyah Ekonomi Kreatif Fasilitas Fasilitas Olahraga GMNI Infrastruktur Kalimantan Timur KNPI Kukar Kompetisi KPU KPU Kukar KPU Samarinda Kukar Kutai Kartanegara Olahraga Olahraga Tradisional Pembangunan Karakter Pembinaan Atlet Pembinaan Pemuda pemkab kutim Pemuda Pemuda Kukar Pendidikan Pilkada Pilkada Kukar Pramuka Prestasi Samarinda Sekda Kukar Sekolah Sekretaris Daerah Kukar Stadion Sunggono. Tenggarong UMKM
No Result
View All Result

Highlights

PDIP Kaltim Siapkan KONFERDA–KONFERCAB, Sekjen Hasto hingga Bendahara Umum Hadir

Lapangan Rondong Demang Tetap Ramai dan Tertib, Dispora Kukar Atur Jadwal Penyewaan Fleksibel

Dispora Kukar Dorong Baseball Tetap Hidup: Komunitas Muda Berlatih Meski Tanpa Lapangan Khusus

Dispora Kukar Dorong Olahraga Desa Tetap Hidup: “Masyarakat Bergerak, Pemerintah Memfasilitasi”

Dispora Kukar Dorong Pushbike sebagai Langkah Awal Cetak Atlet Sepeda Masa Depan

Meski Anggaran Terbatas, Dispora Kukar Pastikan Semua Event Olahraga Tetap Digelar

Trending

Ika Faperta Unmul Tangkap Peluang Besar di IKN, Siap Kembangkan Pangan dan Lingkungan Berkelanjutan
Nasional

Ika Faperta Unmul Tangkap Peluang Besar di IKN, Siap Kembangkan Pangan dan Lingkungan Berkelanjutan

by Prasasti Co
10 April 2026
0

IKN-Ikatan Alumni Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman (IKA Faperta Unmul) di bawah kepemimpinan Fahrizal membuka peluang besar bagi...

Fasilitas Tak Layak, GMNI PPU Desak Percepatan Pembangunan Sekolah di Penajam

Fasilitas Tak Layak, GMNI PPU Desak Percepatan Pembangunan Sekolah di Penajam

11 Februari 2026
Mencari Gema Bung Karno di Kota Tepian

Mencari Gema Bung Karno di Kota Tepian

18 Januari 2026
PDIP Kaltim Siapkan KONFERDA–KONFERCAB, Sekjen Hasto hingga Bendahara Umum Hadir

PDIP Kaltim Siapkan KONFERDA–KONFERCAB, Sekjen Hasto hingga Bendahara Umum Hadir

7 Desember 2025
Lapangan Rondong Demang berfungsi sebagai arena olahraga sekaligus ruang publik yang produktif.

Lapangan Rondong Demang Tetap Ramai dan Tertib, Dispora Kukar Atur Jadwal Penyewaan Fleksibel

5 Desember 2025
Prasasti.co

Membaca Masa Depan, Menjelajahi Masa Lalu

Berita Terbaru

  • Ika Faperta Unmul Tangkap Peluang Besar di IKN, Siap Kembangkan Pangan dan Lingkungan Berkelanjutan 10 April 2026
  • Fasilitas Tak Layak, GMNI PPU Desak Percepatan Pembangunan Sekolah di Penajam 11 Februari 2026
  • Mencari Gema Bung Karno di Kota Tepian 18 Januari 2026

Lainnya

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kontak Kami

© 2024 Prasasti Co - All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Advertorial
  • Ekonomi
  • Politik
  • Peristiwa & Kriminal
  • Opini
  • Lainnya

© 2024 Prasasti Co - All Right Reserved